Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok

14.08
Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok
link : Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok

Baca juga


Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok

(foto: KOMPAS.com/ HADI MAULANA)

Beritaterheboh.com - Rahmat Nur Cahyono, Caleg Partai Gerindra di Dapil I Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap aparat kepolisian karena mau berpesta sabu bersama rekannya, Ahok.

Ahok dan Rahmat yang kekinian menjadi tersangka, dipublikasikan Sat Res Narkoba Polresta Barelang saat ekspose kasus, Jumat (29/3/2019).

Rahmat, yang berusia 38 tahun, ditangkap pada Selasa (12/3) lalu. Rahmat tertangkap seusai rekannya, Hendri alias Ahok (39), lebih dulu ditangkap di Hotel Nagoya Mansion, Lubuk Baja.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba di hotel tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan, sehingga tersangka Ahok berhasil ditangkap.

"Dari Ahok, didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu dari tersangka Ridho yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hengki seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (30/3/2019).

Seusai dilakukan penyelidikan lanjutan, dari pengakuan Ahok, barulah diketahui ia disuruh Rahmat untuk membeli barang tersebut.

Hengki menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dari tangan Rahmat juga turut disita barang bukti satu alat hisap kaca.

"Kedua tersangka juga mengaku sudah sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan mereka juga sudah menggunakan sabu di Tanjungpinang beberapa hari sebelum ditangkap di Batam," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat memakai Pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Hengki menambahkan, kedua tersangka berasal dari Tanjungpinang. Namun, tersangka Ahok kini tinggal di Batam Centre, sementara Rahmat berdomisili di Jl MT Haryono Tanjungunggat, Tanjungpinang.(suara.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2CLTuY1
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok

Sekianlah artikel Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Duh, Caleg Partai Gerindra Ditangkap saat Mau Pesta Sabu Bareng Ahok dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/duh-caleg-partai-gerindra-ditangkap.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar