Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet

10.38
Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet - Hallo sahabat IFKNews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IFKNews Sekilas Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet
link : Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet

Baca juga


Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet


Beritaterheboh.com - Sidang keenam terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jaksel, Selasa (2/4/2019). Ratna sudah tiba di gedung PN Jaksel sekitar pukul 08.10 WIB.

Agenda sidang keenam ini adalah mendengarkan kesaksian dari empat orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga orang merupakan staff dan sopir Ratna, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Nanik Sudaryati.

Tiga saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Yulianto alias Fery. Sidang dimulai pukul 09.22 WIB.

Ratna mengaku mengenal keseluruhan saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Namun Ratna mengaku pasrah atas dengan keterangan saksi yang akan diberikan di dalam persidangan.

"Sebenarnya mereka kan orang-orang saya. Ya bicara bagaimana aturan pengadilan lah. Apa adanya," ujar Ratna.

Jelang persidangan keenam, Ratna mengklaim masih belum mengetahui letak kesalahannya hingga harus disidang. Ia mengaku hanya membohongi anak-anaknya dengan melakukan operasi plastik.

"Mau ngomong apa juga saya enggak ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya enggak ngerti masuk kemana," kata Ratna.


Pada sidang kelima yang digelar Selasa (26/3/2019) lalu, JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika. Yaitu dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(suara.com)

from Berita Heboh https://ift.tt/2TMcOK9
via IFTTT


loading...

Demikianlah Artikel Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet

Sekianlah artikel Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Dimulai, Jaksa Hadirkan Nanik S Deyang, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/sidang-dimulai-jaksa-hadirkan-nanik-s.html

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar