Judul : 3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Kasus Audrey
link : 3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Kasus Audrey
3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Kasus Audrey
Beritaterheboh.com - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14), mendapat sorotan luas di media sosial dengan #JusticeForAudrey!. Saat ini diketahui polisi telah mengeluarkan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Berikut rangkuman fakta-fakta tersebut,:
1. Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak dalam siswi SMP Pontianak, Audrey. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Donny Charles Go, saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).
Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka," jelasnya.
2. Tersangka Terancam Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka terancam mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
3. Tersangka Mengaku Berkelahi Satu Lawan Satu
Tujuh dari 12 siswi SMA yang terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Audrey, memberikan klarifikasi. Ketujuh pelajar didampingi komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga.
Mereka secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban Audrey. Di antara mereka ada yang mengaku tidak berada di dua lokasi kejadian di Aneka Pavilion di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3).
Dikutip dari Antara, para pelajar itu menyebut tidak melakukan pengeroyokan. Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan. Ada juga yang mencoba melerai perkelahian tersebut.
"Jadi kami tidak mengeroyok Aud. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah satu pelajar tersebut.
4. Pelaku Menyesal dan Meminta Maaf
Ketiga tersangka penganiayaan terhadap Audrey, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak keluarga, serta masyarakat luas. Mereka juga menyatakan menyesal.
"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga, dan masyarakat umum," kata salah seorang tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Pontianak seperti dilansir Antara, Rabu (10/4/2019).
5. Hasil Visum Tak Ditemukan Memar dan Alat Kelamin Tidak Robek
Polisi mengungkap hasil visum dari pemeriksaan Audrey. Visum dilakukan sepekan setelah dugaan pengeroyokan terjadi di rumah sakit tempat Audrey dirawat.
Hasil visum dipaparkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir dalam jumpa pers di Pontianak, Rabu (10/4/2019). Dari hasil visum, kepala korban tidak bengkak dan tidak ada benjolan. Tidak ada memar di mata dan penglihatan normal.
"Dada, tidak ada memar dan bengkak. Jantung dan paru-paru normal. Perut datar, bekas luka tidak ditemukan. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran," ungkapnya.
Anwar mengatakan, dari pengakuan korban, terduga pelaku sempat menekan alat kelamin korban. Berdasarkan hasil visum, tidak ada bekas luka di alat kelamin.
"Alat kelamin, selaput dara atau hymen, intact. Tidak tampak luka robek atau memar," ucap Anwar.
"Kulit tidak ada memar, lebam, maupun bekas luka," tambahnya.
6. Kasus Audrey: Terungkap, Pemicu Bukan Sekadar soal Sindiran di Medsos
Para siswi SMA di Pontianak yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pelajar SMP bernama Audrey, membantah tuduhan yang menyebut mereka mengeroyok gadis usia 14 tahun ini. Menurut mereka, yang terjadi adalah perkelahian itu.
“Memang benar kami melakukan perkelahian, namun tidak ada pengeroyokan, apalagi sampai 12 orang mengeroyok satu. Juga tidak mencolok ke organ vital,” kata salah satu pelajar di hadapan wartawan di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu (10/4).
Mereka mengakui lokasi penganiayaan dilakukan di dua tempat. Di lokasi pertama, korban hanya dianiaya oleh satu orang tersangka. Sementara di lokasi kedua, dianiaya oleh dua orang. Ketiga orang ini, oleh Polres Pontianak Kota telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ada dua motif pelajar ini melakukan penganiayaan. Menurut keterangan salah satu tersangka, ia mengaku sakit hati karena korban kerap mengungkit-ungkit persoalan piutang yang pernah dilakukan oleh almarhumah ibu tersangka.
“Dia suka bilang bahwa mama saya suka pinjam uang,” kata salah satu tersangka, saat ditanyai kata-kata menyakitkan yang kerap dilotarkan Audrey kepadanya.
Tersangka itu, juga mengatakan,”Audrey adalah teman main saya. Kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini, saya juga tidak akan melakukan hal ini. Saya kesal sampai saya tidak bisa mengontrol emosi.”
Sementara masalah lainnya, terkait sindiran di media sosial oleh Audrey dan sepupunya yang dialamatkan kepada salah satu tersangka. Menurut tersangka, pihaknya ingin menyelesaikan masalah tersebut, dengan jalan melakukan pertemuan pada hari kejadian.
Semula mereka berjanji bertemu pada malam hari, namun atas permintaan Audrey dan sepupunya, mereka akan bertemu pada siang hari.
Kemudian, ada tudingan bahwa mereka yang berinisiatif menjemput Audrey. Tuduhan ini ditampik oleh tersangka, dengan menyebut bahwa Audrey lah yang minta dijemput. “Tidak ada perencanaan kami untuk melakukan penganiayaan,” kata salah satu dari mereka.
Sebagian dari pelajar ini, mengaku ada upaya pencegahan untuk melerai perkelahian tersebut. Sementara penganiayaan yang dilakukan, ditegaskan oleh mereka bahwa tidak ada tindakan membenturkan kepala ke aspal, menyiram, apalagi merusak organ vital. (sti/Jpnn.com/detik.com)
from Berita Heboh http://bit.ly/2Z441XV
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel 3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Kasus Audrey
Sekianlah artikel 3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Kasus Audrey kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 3 Siswi SMA Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Baru Kasus Audrey dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/3-siswi-sma-jadi-tersangka-ini-6-fakta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar