Judul : 4 Caleg Ini Tercyduk OTT Amplop 'Serangan Fajar', Yang Nomor 2 Ketua Tim Pemenangan Capres 02
link : 4 Caleg Ini Tercyduk OTT Amplop 'Serangan Fajar', Yang Nomor 2 Ketua Tim Pemenangan Capres 02
4 Caleg Ini Tercyduk OTT Amplop 'Serangan Fajar', Yang Nomor 2 Ketua Tim Pemenangan Capres 02
Beritaterheboh.com -
1# Lamongan
Uang Rp 1 Miliar Diamankan, Partai Gerinda Lamongan: Itu Uang Saksi
Polisi mengamankan dua orang dan uang lebih dari Rp 1 miliar di Lamongan. Ada dugaan uang itu digunakan untuk money politic karena melihat jumlahnya yang besar.
Namun Partai Gerindra Lamongan mengaku uang tersebut bukanlah money politic. Uang itu merupakan uang saksi. uang tersebut sedianya akan dibagikan kepada seluruh saksi di Lamongan.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan R Imam Muchlisin mengatakan, uang sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut baru saja mereka ambil dari Surabaya dan akan dibagikan kepada seluruh saksi yang ada di Lamongan. Uang tersebut, kata Imam, sebesar Rp 1, 07 miliar dan memiliki dokumen lengkap yang menyebutkan kalau uang tersebut adalah uang saksi.
"Uang tersebut memang untuk uang saksi se-Lamongan yang akan menjadi saksi di 450 TPS dan juga para koordinator saksi dan juga ada dokumen resminya," jelasnya.
Imam mengungkapkan setiap saksi rencananya akan diberi honor sebesar Rp 150 ribu dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1,075 miliar.
"Memang ini benar-benar untuk kegiatan saksi, jadi bukan untuk serangan fajar atau yang lain," tandas Imam seusai memberi klarifikasi di kantor Bawaslukab Lamongan, Jalan Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, Selasa (16/4/2019).
Imam juga mengaku tidak tahu kenapa ditangkap padahal uang tersebut adalah benar-benar uang saksi. Saat itu, kata Imam, yang diharuskan mengambil harus tiga orang yang berkepentingan, yaitu harus ada tanda tangan ketua, sekretaris dan bendahara.
"Pak ketua ketika itu ada acara di luar, dan mewakilkan kepada wakil ketua DPC untuk mengambilnya ke Surabaya," terangnya.
Seperti diketahui, pada Selasa dinihari (16/4/2019) polisi mengamankan 2 orang yang membawa uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini, Bawaslu Lamongan masih melakukan klarifikasi terhadap kasus ini.
Diduga akan melakukan money politic, seorang calon legislative (Caleg) dari Partai Gerindra diamankan Polres Lamongan bersama Sentra Gakkumdu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut disita uang tunai sebesar Rp 1 milliar.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.Saat ini sedang dalam penanganan bawaslu dan Sentra Gakkumdu, untuk segera dilakukan pleno, kelanjutan kasus.
“Iya, benar ada. Cuma kami meminta waktu satu kali dua puluh empat jam untuk memberikan jawaban lebih lanjut. Karena saat ini sedang diproses oleh bawaslu bersama Sentra Gakkumdu,” jelas Feby, Selasa (16/4), setelah melakukan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2019.
Feby menambahkan, dalam penangkapan pihaknya mengamankan uang tunai yang masih terbungkus rapi, ditaruh di dalam mobil Toyota Innova berwarna putih. “Saat dilakukan pemeriksaan, didalam mobil ditemukan sebuah bendera Partai Gerindra. Untuk identitas pelaku, nanti ya nunggu hasil pemeriksaan,” pungkas Feby. (Detik.com)
2#Ketua Tim Pemenangan Capres 02 Pulau Nias Terjaring OTT, Diamankan Uang Rp 60 Juta
Polres Nias melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang calon legislatif DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerinda yang juga merupakan Ketua Tim Pemenangan calon presiden nomor urut 02 di Pulau Nias, berinisial DRG, Selasa (16/4/2019).
Selain DRG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yaitu MH (37), KT (18), dan FL. DRG diamankan bersama tiga orang tim suksesnya di posko pemenangan relawannya di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan DRG dan tiga orang lainnya diduga terkait politik uang. "Ada aktivitas yang bukan biasanya terjadi di posko tersebut," kata Deni di Mapolres Nias, Selasa.
Deni mengatakan, keempatnya diamankan Selasa dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya aktivitas tidak biasanya di posko tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan.
Dari pengintaian petugas, yang sebelumnya berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, langsung melakukan penangkapan terhadap keempat orang tesebut. Selama pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp 60 juta dan sejumlah dokumen lainnya.
Dari pemeriksaan sejak dini hari hingga Selasa siang ini, tiga pelaku mengaku akan membagikan uang tersebut kepada 2.400 orang. Uang yang akan dibagikan setiap orangnya sebesar Rp 20.000, dengan total sebesar Rp 48 juta. Sedangkan uang Rp 12 juta rencananya diberikan untuk uang bensin tim yang bekerja di lapangan.
Polisi menyita kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah dan DPT di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, satu unit laptop, printer, dan dua unit sepeda motor.
"Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi, sementara itu akan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta," katanya. Rencananya kasus keempat orang tersebut akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.(kompas.com)
3# Polres Karo Amankan Caleg dan Timses Partai Gerindra yang Diduga Lakukan "Money Politics"
Satuan Reserse Kriminal Polres Karo melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang diduga tim sukses calon legislatif dari Partai Gerindra, terkait dugaan money politics.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan 2 orang caleg dari partai tersebut. Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, mulanya OTT dilakukan terhadap JM (28) dan LS, warga Desa Suka Julu, Kecamatan Tiga Binanga. Pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang Rp 11.700.000 beserta tiga buah kartu nama dengan inisial TJG caleg DPRRI, IM caleg DPRD Provinsi, KS caleg DPRD Kabupaten Kota.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi adanya money politics di wilayah Tiga Binaga, setelah melakukan proses penyelidikan, kami berhasil menangkap 2 orang yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu partai. Setelah kami tangkap, kami mengamankan uang tunai Rp 11.700.000 yang akan dibagi ke masyarakat, dan tiga buah kartu nama," ujar Kasat Reskrim, saat rilis kasus ini di halaman Mapolres Karo, Selasa (16/4/2019).
Dari interogasi, kedua pelaku mau membagikan uang tersebut kepada 50 orang, dengan nilai Rp 150.000 per suara untuk caleg DPRD kabupaten, Rp 50.000 per suara untuk DPRD provinsi, dan Rp 25.000 per suara untuk DPR RI.
"Niat mereka tadinya ingin membagikan ke-50 warga yang telah mereka data, dan masing-masing warga mendapatkan Rp 250.000 per satu paket, yakni pemilihan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI," ujar dia.
Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim kembali mengamankan JP di Kantor Partai Gerindra, dan kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 190.000.000, dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
"Setelah melakukan pengembangan di Kecamatan Tiga Binanga tempatnya di Partai Gerindra, kami melakukan penangkapan terhadap JP. Dari tangannya, diperoleh uang Rp 190.000.000 rupiah. Uang ini diperoleh dari seorang caleg yang berinisial KS," ujar dia.
Dilokasi berbeda, petugas kembali mengamankan 1 orang berinisial S, yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu paslon. Turut serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp 2.810.000 dan kartu nama calon legislatif berinisial SB. "
Di Jalan Samura, sekira pukul 21.00 WIB juga ditemukan hal serupa. Dari tangan S sedang mendata masyarakat yang bersedia memilih caleg dengan inisial SB, ada barang bukti uang sisa yang telah dibagikan Rp 2.810.000 dan data dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim. Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan agar terciptanya pesta demokrasi yang aman dan nyaman tanpa kecurangan.(kompas.com)
4# Diduga Mau Bagi Duit, Caleg PKS di Purworejo Kena OTT
Salah satu Calon Legislatif (caleg) di Purworejo, Jawa Tengah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan money politics. Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.
Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan warga Winonglor, Kecamatan Gebang tersebut terkena OTT yang dilaksanakan oleh Baswalu Purworejo bersama stakeholder lain pada Senin (15/4) tengah malam. Yang bersangkutan saat itu diduga tengah melakukan money politics di rumahnya.
"Tadi malam kami patroli bersama stakeholder lain dan menemukan ada dugaan money politics yang dilakukan salah satu caleg berinisial G di rumahnya, usia sekitar 45 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq ketika ditemui detikcom di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Dari tangan caleg Dapil 6 Purworejo itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.750.000, buku dukungan yang memuat daftar calon, satu bendel bahan kampanye berupa kartu nama, dan satu eksemplar buku rekapitulasi uang. Dugaannya, uang tersebut akan dibagikan kepada tim kampanye.
"Uang tersebut dugaannya akan dibagikan kepada tim kampanye dan di sana juga ada beberapa warga selaku kordes. Apapun itu alasannya, dugaan pemberian uang dan materi lainnya pada masa tenang tidak boleh dilakukan sesuai dengan pasal 278 ayat 2 jo pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," papar Kholiq.
Tidak hanya caleg yang bersangkutan, istri dari caleg yang berstatus sebagai PNS tersebut juga diduga ikut dalam pelanggaran itu. Hanya, penanganannya nanti akan disesuaikan dengan peraturan tentang disiplin PNS.
"Caleg ini sekaligus menjadi terlapor dan juga istrinya statusnya PNS yang berpotensi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS kemudian UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," lanjutnya.
Setelah temuan itu, Bawaslu akan segera menggelar rapat dengan Gakkumdu untuk membahas lebih jauh tentang kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka caleg yang bersangkutan terancam 4 tahun bui.
"Nanti akan kita bahas dengan gakkumdu lebih lanjut, akan kita adakan rapat pembahasan pertama. Jika akhirnya yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta," tutupnya.(detik.com)
from Berita Heboh http://bit.ly/2VNJCV4
via IFTTT
loading...
Demikianlah Artikel 4 Caleg Ini Tercyduk OTT Amplop 'Serangan Fajar', Yang Nomor 2 Ketua Tim Pemenangan Capres 02
Sekianlah artikel 4 Caleg Ini Tercyduk OTT Amplop 'Serangan Fajar', Yang Nomor 2 Ketua Tim Pemenangan Capres 02 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 4 Caleg Ini Tercyduk OTT Amplop 'Serangan Fajar', Yang Nomor 2 Ketua Tim Pemenangan Capres 02 dengan alamat link https://ifknews.blogspot.com/2019/04/4-caleg-ini-tercyduk-ott-amplop.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar